Mengingat bahwa sapi Bali yang terdapat di provinsi Bali sebagai sumber daya genetik asli Indonesia dan harus dijaga kelestarian.
Merdeka.com, Tabanan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Biro Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan sapi Bali di kabupaten Tabanan.
Acara dilaksanakan pada hari rabu tanggal 11 Juli 2018 bertempat di gedung Dewan Pendidikan kabupaten Tabanan, acara dibuka oleh Kasubbag Perundang undangan Bagian Hukum dan HAM Setda Kab.Tabanan, acara ini dihadiri narasumber dari Biro Hukum dan HAM setda Provinsi Bali dan Dinas Peternakan Provinsi Bali dengan peserta dari unsur dinas pertanian, pedagang sapi dan peternak sapi.
Mengingat bahwa sapi Bali yang terdapat di provinsi Bali sebagai sumber daya genetik asli Indonesia dan harus dijaga kelestarian dan kemurniannya, sehingga keanekaragaman hayati Indonesia dapat terjaga kelestariannya dan secara komporatif sapi Bali di provinsi Bali mempunyai keunggulan dan nilai sosial ekonomi tinggi serta telah dipelihara oleh masyarakat secara turun temurun, perlu dikelola agar keberadaannya tetap terjaga secara lestari dan berkembang.