1. HOME
  2. INFO TABANAN

Ketua Pansus V harap perizinan dan non perizinan harus diintegrasikan PTSP

"Untuk menjamin terbentuknya desa wisata yang berkualitas perlu dibentuk standar dan kriteria yang ditetapkan dengan perda".

rapat paripurna . ©2018 Merdeka.com Reporter : Endang Saputra | Kamis, 24 Mei 2018 11:22

Merdeka.com, Tabanan - Ketua Pansus V I Gusti Nyoman Omardani dalam laporannya di sidang paripurna terkait persetujuan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengungkapkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2016, semua jenis perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan oleh beberapa perangkat daerah harus diintegrasikan ke dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Hal ini, kata Omardani merupakan amanat dari Perpres No 97 tahun 2014 sehingga pelayanan perijinan dapat terwujud dengan proses pelayanan publik cepat, mudah, murah, transparansi dan terjangkau. Sementara itu untuk upaya mengembangan potensi desa wisata merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Untuk menjamin terbentuknya desa wisata yang berkualitas perlu dibentuk standar dan kriteria yang ditetapkan dengan perda. Dengan pertimbangan tersebut Pansus V berpendapat kedua ranperda ini sangat perlu untuk ditetapkan," katanya, Rabu (23/5) di ruang rapat DPRD Tabanan. 

Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikan pendapat dan saran antara lain melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Ijin Terpadu Satu Pintu agar senantiasa melakukan upaya dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Upaya dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi sangat penting agar konsep mendekatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan pelayanan yang efektif, ekonomis serta melalui cara-cara yang demokratis dapat direalisasikan. Pemda juga agar segera menyiapkan sarana prasarana pengaduan masyarakat dalam bentuk PSE dan progress menyiapkan infrastruktur, sarana pendukung dan SDM yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan PTSP," ungkapnya.

Untuk penetapan desa wisata agar dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan agar maksud dan tujuan dibentuknya desa wisata dapat diwujudkan sesuai harapan. Pemda juga diharapkan untuk sungguh-sungguh melaksanakan pembinaan desa wisata dengan menyiapkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur pendukung.

 

(ES/ES)
  1. Kegiatan Bupati Eka
KOMENTAR ANDA
TERPOPULER
Pariwisata