1. HOME
  2. INFO TABANAN

Rapat paripurna DPRD Tabanan, pansus bahas 4 Ranperda

"Sehingga dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna,"ujar Desta Kumara.

Rapat paripurna DPRD Tabanan . ©2018 Merdeka.com Reporter : Endang Saputra | Kamis, 24 Mei 2018 11:03

Merdeka.com, Tabanan - DPRD Kabupaten Tabanan menggelar sidang paripurna dengan agenda persetujuan bersama Bupati Tabanan dan DPRD Kabupaten Tabanan terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (23/5) di ruang rapat DPRD Tabanan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi yang dihadiri oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Muspida dan seluruh pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Sebagaimana ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Tabanan Nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas 4 buah Ranperda, Pansus IV dan V mendapat tugas membahas mengenai 4 buah Ranperda yakni Pansus IV membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Pansus V membahas mengenai Ranperda penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan Ranperda tentang desa wisata.

Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Tabanan I Gede Putu Desta Kumara dalam laporannya menyampaikan Pansus IV telah melakukan kajian terhadap kedua Ranperda tersebut. Pansus IV pada prinsipnya menerima Ranperda ini karena disamping telah memenuhi azas dan pertimbangan pembentukan peraturan daerah serta materi muatannya sudah mengikuti ketentuan dan mekanisme pembahasan.

"Sehingga dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah terkait dengan penetapan kedua Ranperda tersebut pihaknya menyampaikan pendapat dan saran antara lain, untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda, Pemda diminta mengintensifkan sosialisasi agar arah kebijakan yang telah diambil melalui penetapan kedua Perda dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. Serta dalam masa transisi regulasi yang diawali dengan terbitnya UU No.6 Tahun 2014 tentang desa secara substansial telah merubah paradigma tentang desa sehingga memerlukan perhatian.

"Hal ini memerlukan perhatian dan tindakan cepat dari jajaran pemerintah untuk menindaklanjutinya. Untuk itu diperlukan sinergitas antar perangkat daerah. Sementara itu, terkait dengan Ranperda pengelolaan limbah domestik, pengelolaan limbah merupakan hal yang sangat penting dalam mencegah penurunan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu perlu dibangun pemahaman untuk menumbuhkan partisipasi dan peran masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik," katanya.

 

(ES/ES)
  1. Kegiatan Bupati Eka
KOMENTAR ANDA
TERPOPULER
Pariwisata