"Tanamkan Empati dan Posisikan diri kita seakan-akan kita ikut memperjuangkan kemerdekaan dengan peperangan," kata Bupati Eka.
Merdeka.com, Tabanan - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-72 membawa berkah bagi narapidana dan anak pidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tabanan. Sebanyak 37 narapidana dan anak pidana Lapas Klas II B Tabanan menerima remisi umum 17 agustus tahun 2017 dari Pemerintah RI, yang diserahkan secara resmi oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (17/8) pagi di Halaman Lapas setempat.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Sekda Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa, Anggota DPRD Tabanan, Unsur Muspida serta seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W20.ET.951.PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2017, kepada narapidana dan anak pidana.
Dari sekitar kurang lebih 130-an narapidana yang ada di Lapas Klas II B Tabanan, 37 narapidana yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam keputusan Presiden RI Nomor : 174 tahun 1999 perlu menerima remisi, dimana keringanan hukuman masing-masing narapidana berkisar dari 1-6 bulan.
Bupati Eka yang juga selaku Inspektur Upacara mengatakan kita harus maknai momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ini dengan sungguh-sungguh dan penuh penghayatan. "Tanamkan Empati dan Posisikan diri kita seakan-akan kita ikut memperjuangkan kemerdekaan dengan peperangan," kata Bupati Eka.
Pada kesempatan itu, sesuai Tema Besar Kemerdekaan RI 'Indonesia Kerja Bersama', dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama bergandeng tangan, bahu membahu membangun Indonesia, Khususnya di bidang Hukum dan Ham.
"Artinya hukum dan Ham menjadi dasar bagi proses revitalisasi dan reformasi hukum mulai dari pelayanan public, menyelesaikan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, Penguatan Kelembagaan hingga pembangunan budaya Hukum," ujarnya.
Srikandi asal Tegeh Angsri ini menambahkan, hukum dan ham menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan, yang tercermin melalui aktifitas kegiatan prioritas yang bertujuan untuk penataan regulasi yang baik. Tugas Kemenkumham tidaklah ringan dalam mengisi Pembangunan di Republik ini. Namun juga tidak akan menjadi berat jika dilaksanakan dan dikerjakan dengan bergotong royong, bertanggungjawab, secara tulus dan ikhlas bekerja serta berkinerja sesuai fropesionalisme masing-masing secara akuntabel.
"Mari kita tumbuhkan Sense of Belonging terhadap Indonesia, menjaga Kesaktian Pancasila, menjalankan UUD NKRI Tahun 1945 dan merawat sinergitas dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika, Kebesaran suatu bangsa ditentukan oleh mentalitas anak bangsannya," kata Bupati Eka kepada selururuh Narapidana beserta undangan yang hadir.
Bupati Eka juga sempat mengutip Pidato Bung Karno terdahulu yang mengatakan, "Apabila didalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun".
Jajaran Kementerian Hukum dan Ham harus mampu menjadi pelopor dan bukan pengekor, pekerja giat tanpa menghujat, berkarya tanpa mencela, dan berprestasi tiada henti, pintanya.
Ditambahkan juga agar kita mengubah cara pandang, pola pikir, sikap, prilaku, dan cara kinerja berorientasi pada kemajuan dan kemerdekaan. Sehingga Indonesia menjadi bangsa besar serta mampu berkompetisi di tingkat Dunia harus segera diwujudkan, meskipun itu terasa tidak mudah tetapi harus tetap optimis, ajaknya.
Pada kesempatan itu, selain memberikan selamat kepada para narapidana dan anak pidana dengan berjabat tangan. Bupati Eka juga sempat mengunjungi pameran hasil karya kreatif dari para narapidana, berupa hasil kerajinan tangan yang berbahan baku dari bekas Koran (surat kabar).