"WTP untuk ke 6 kalinya hadiah terakhir masa jabatanku".
Merdeka.com, Tabanan - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD)Tahun Anggaran 2019 serta IHPS Semester II Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali.
"WTP untuk ke 6 kalinya hadiah terakhir masa jabatanku. Semoga yang ke depan dapat melanjutkannya dengan lebih baik," kata Bupati Eka.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto, di aula rapat kantor setempat, Jl. Panjaitan No. 2 Sumerta Kelod, Denpasar, Jumat (12/6). Saat itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali juga menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga. Turut hadir saat itu, Sekda I Gede Susila, Inspektur Tabanan I Gede Urip, Kepala Bapelitbang IB. Wiratmaja dan Kepala Bakeuda Sri Budiarti, serta Sekretaris Dewan Kabupaten Tabanan I Made Sugiharta.
Sebelum dilakukan penyerahan LHP, Kepala BPK RI Perwakilan Prov. Bali dan Bupati Tabanan serta Ketua DPRD Tabanan menandatangani berita acara serah terima yang disaksikan pendamping masing-masing.
Bupati Eka dalam sambutannya saat itu menyampaikan terimakasih kepada tim pemeriksa BPK RI atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan.
"Kami menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam menyusun LKPD, sehingga masih terdapat hal-hal perlu dioptimalkan demi perbaikan ke depan," ucap Bupati Eka.
Kepala BPK RI Perwakilan Prov. Bali Sri Haryoso Suliyanto mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Tabanan T.A 2019.
"Sesuai dengan pemeriksaan dari BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Kabupaten Tabanan T.A 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material," ungkapnya.
Lebih lanjut Sri Haryoso Suliyanto menyampaikan, Pemkab Tabanan juga telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI, yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
"Untuk itu, BPK RI memberikan Opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2019,” katanya.