"Untuk saat ini status Jatiluwih adalah situs cagar budaya yang berlandaskan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya".
Merdeka.com, Tabanan - Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri rapat kordinasi dalam rangka pemaparan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan, Krama Subak, Desa Adat dan lembaga lainnya dalam melestarikan sistem Subak sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) di Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Selasa (21/5). Sekaligus melakukan pemaparan terkait salah kaprah dan meluruskan wacana yang berkembang liar selama ini tentang WBD di Tabanan.
Dalam acara yang dihadiri oleh Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud, Najamuddin Ramly, Deputi Bidang Kordinasi dan Kebudayaan, Nyoman Shuida dan Asisten Deputi Warisan Budaya, Pamuji Lestari, Bupati yang akrab disapa Eka tersebut juga mendorong Pemerintah Pusat agar memfasilitasi pembentukan Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia (WBD) di Tabanan terkait ‘cultural Lanscape of Bali Province : The Subak System as a Manifestation of The Tri Hita Karana’.
"Saat ini belum ada payung hukum untuk Badan Pengelola WBD Jatiluwih. Untuk saat ini status Jatiluwih adalah situs cagar budaya yang berlandaskan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kami akan segera berkordinasi dengan Provinsi Bali, Kemenko PMK, Kemendikbud, Bappenas, Kementan, KemenPUPR, dan intansi terkait lainnya untuk segera membentuk Badan Pengelola WBD tersebut. Nantinya Badan Pengelola WBD akan dikomandoi oleh Gubernur Bali atas dasar SK dari Kemenko PMK," ujar Bupati Eka.
Bupati Eka memaparkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai program untuk mensejahterakan petani Jatiluwih. Bukan karena atas predikat WBD tetapi jauh sebelum adanya WBD, Pemerintah Kabupaten Tabanan, Krama Subak, Desa Adat dan lembaga lainnya berkomitmen melestarikan bukan hanya subak di Jajar Kemiri Batukau sebagai WBD namun seluruh subak yang ada di Tabanan. Dan tidak dipungkiri juga bahwa status WBD tersebut menambah semangat Pemkab Tabanan serta unsur terkait dalam melestarikan sistem subak di Tabanan.
"Kami saat ini tidak menerima dana apapun dari UNESCO sebagai pemberi status WBD, namun kami terus berusaha untuk mensejahterakan petani kami. Program yang kami lakukan adalah pembebasan pajak bumi bangunan kepada para petani di sekitar WBD, memberikan subsidi bibit dan pupuk, asuransi jika terjadi gagal panen, memberikan pelatihan untuk mengolah hasil pertanian, membeli hasil pertanian dengan harga yang tinggi, pemberian asuransi kesehatan dan santunan kematian serta program pro petani lainnya," ungkap Bupati Eka.
Bupati Eka menjelaskan bahwa ‘cultural Lanscape of Bali Province : The Subak System as a Manifestation of The Tri Hita Karana’, sejak mendapat predikat WBD sampai sekarang tetap masih seperti dulu dan tidak tersentuh pembangunan apapun.
"Lahan pertanian di Jatiluwih pun dilindungi oleh Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang kawasan jalur hijau, Perbup nomor 27 tahun 2011 tentang penetapan sawah berkelanjutan sebagai sawah abadi, Perbup nomor 34 tahun 2011 tentang penetapan kawasan pelestarian warisan budaya," katanya.