"Astungkara kita semua meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Bupati Eka.
Merdeka.com, Tabanan - Komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, menghantarkan Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, hebatnya lagi ini merupakan WTP yang kelima kali berturut-turut yang disabet oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan di bawah kepemimpinan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya.
Penghargaan Opini WTP ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Daerah Bali kepada Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, se-Provinsi Bali yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Daerah Bali, Denpasar, Jumat (24/5) siang.
Tentu saja keberhasilan ini sangat disyukuri Pemkab Tabanan, terutama Bupati Eka. Dirinya mengucapkan puji syukur atas pencapaian predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dijelaskannya ini merupakan hasil dari kerja keras dari semua pihak, terutama Rakyat Tabanan.
"Astungkara kita semua meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian," ungkapnya.
Dengan adanya bukti nyata WTP ini menunjukan kinerja pertanggungjawaban keuangan di Tabanan berjalan dengan baik dalam upaya mewujudkan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Dan kedepannya Bupati Eka berharap agar semua pihak di kabupaten Tabanan, khususnya OPD di lingkungan Pemkab Tabanan agar mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja guna mempertahankan Opini yang telah diterima.
"Oleh karena itu kami mohon BPK bisa menjadi partner kerja kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik termasuk pertanggungjawaban yang terbaik dalam pengelolaan keuangan Negara,"kata dia.
Pada acara yang dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Bali tersebut, Kepala BPK Perwakilan Daerah Bali, Sri Haryoso Suliyanto, mengatakan hal ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggungjawab keuangan Negara pada pasal 17 ayat 2 yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Dirinya menerangkan bahwa laporan keuangan yang diserahkan terdiri dari 3 laporan yaitu, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2018, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dijelaskannya lagi bahwa seluruh Kabupaten/Kota se-wilayah Provinsi Bali mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Atas prestasi yang dicapai kami ucapkan selamat dan berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Daerah terutama terkait dengan aspek sistem dan prosedur, aspek kebijakan, dan sumber daya manusianya. Ketiga aspek ini merupakan aspek yang terus harus ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan Negara di Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali,"katanya.