Upaya Pemkab Tabanan untuk mengoptimalisasikan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus dilakukan
Merdeka.com, Tabanan - Upaya Pemkab Tabanan untuk mengoptimalisasikan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus dilakukan. Salah satunya dengan menggelar Gebyar Panutan Pembayaran PBB setiap tahunnya. Begitu juga di tahun ini yang pelaksanaannya berlangsung pada di depan Kantor Unit Layanan BPD Bali di Kantor Bupati Tabanan.
Gebyar Panutan Pembayaran PBB 2016 yang diselenggarakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Tabanan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan I Ketut Subrata Suyasa dan dihadiri sejumlah pimpinan SKPD dan
pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan. Serta, sejumlah wajib pajak (WP) dari masyarakat umum.
Seperti yang sudah-sudah, kegiatan ini diisi dengan pengundian kupondoor prize. Kupon dengan berbagai jenis hadiah seperti barang elektronik itu sebelumnya disebarkan kepada WP yang telah membayar PBB pada 2016.
Bupati Tabanan dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pembangunan I Ketut Subrata Suyasa menyambut baik kegiatan ini. Sebab, sesuai Undang-undang Nomo 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola sebelas jenis pajak daerah sesuai potensi yang dimiliki masing-masing daerah.
“Spirit otonomi daerah selain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, juga untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang mampu memberikan pelayanan perpajakan sedekat, secepat, dan setepat mungkin dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas,” jelasnya.
Khusus untuk pengelolaan PBB, sambungnya, setelah lebih dari tiga tahun berjalan harus lebih diotimalkan lagi. Beberapa langkah strategis yang masih perlu dilakukan secara berkelanjutan antara lain pemutakhiran basis data PBB dan verifikasi piutang dari pusat.
“Dua hal tersebut perlu mendapatkan penanganan yang serius. Meskipun demikian kami harapkan jangan sampai permasalahan piutang mengakibatkan penerimaan PBB di Kabupaten Tabanan menjadi kurang optimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tabanan dalam sambutannya menjelaskan bahwa Gebyar Panutan Pembayaran PBB merupakan salah satu kegiatan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, khususnya PBB.
“Kegiatan untuk sekaligus sebagai media untuk menekankan kembali para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan melaksanakan pola pembayaran secara mandiri yaitu wajib pajak datang langsung ke BPD atau Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Koperasi, serta tempat pembayaran lainnya yang telah memiliki link dengan BPD Bali,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, diungkapkan juga realisasi penerimaan PBB pada 2015 lalu yang mencapai Rp 15,22 milyaratau 107,71 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 14,13 milyar. “Tentunya pencapaian yang cukup menggembirakan
ini berkat upaya dan peran serta dari semua pihak, secara langsung atau tidak langsung,” imbuhnya.
Namun demikian, bila dikaitkan dengan penerimaan di tahun ini, pihaknya mempredikasikan realisasinya akan mengalami sedikit penurunan karena sudah semakin berkurangnya nilai piutang PBB yang berpotensi untuk dilunasi.
“Terkait pengelolaan piutang PBB sudah dapat dilakukan secara akuntabel. Meski demikian, kegiatan verifikasi piutang masih tetap perlu dilanjutkan. Di tahun ini kami lebih memfokuskan kegiatan verifikasi piutang dengan mencocokkan nilai piutang yang disajikan pada basis data dengan bukti-bukti sah berupa STTS pada arsip BPD Bali,” tandasnya.