1. HOME
  2. INFO TABANAN

Bupati Eka Terbitkan Instruksi Tentang Penggunaan Fasilitas Hotel

Pemilik hotel wajib memberikan izin kepada Pemkab, kecamatan, desa.

Bupati Tabanan Putu Eka Wiryastut. ©2020 Merdeka.com Reporter : Endang Saputra | Senin, 20 April 2020 14:20

Merdeka.com, Tabanan - Bupati Tabanan Putu Eka Wiryastuti juga menerbitkan Instruksi nomor 4 tahun 2020 tentang penggunaan fasilitas hotel atau penginapan sebagai tempat isolasi terintegrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan rumah singgah bagi tim medis yang menangani pasien Covid-19.


Dalam instruksi bupati tertulis enam poin. Di antaranya, kepada pemilik hotel wajib memberikan izin kepada Pemkab, kecamatan, desa dan desa adat yang memerlukan sebagai tempat isolasi terintegrasi PMI dengan segala fasilitas yang ada.

Pembayaran mengikuti aspek kemanusiaan dalam situasi bencana nasional setinggi-tingginya Rp200 ribu.

Kedua, pemilik hotel yang tak mengizinkan menjadi tempat isolasi PMI dan rumah singgah tenaga medis, akan dikenakan sanksi.

Ketiga, Pemkab Tabanan mempersiapkan tempat khusus untuk isolasi PMI dan rumah singgah yang menangani Covid-19 atas beban APBD dan bantuan lainnya yang sah.

Pemkab Tabanan akan melakukan sterilisasi terhadap hotel atau penginapan dari aspek kesehatan setelah wabah ini berakhir.

Keempat, camat mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penempatan PMI di wilayah masing-masing.

Kelima, perbekel dan bendesa adat berkewajiban menerima kedatangan PMI dan tim medis yang menangani pasien Covid-19 serta melakukan pengawasan serta pengamanan sesuai protokol yang berlaku.

Keenam, Satpol PP bersinergi dengan Polri dan TNI melakukan pengawasan, pengamanan, serta pengendalian pelaksanaan instruksi ini.

 

(ES/ES)
  1. Kegiatan Bupati Eka
  2. Pemkab Tabanan
KOMENTAR ANDA
TERPOPULER
Pariwisata