Raperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Tahun 2018 di Aula Sidang DPRD Tabanan.
Merdeka.com, Tabanan - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna ke-8 Tahun 2018 di Aula Sidang DPRD Tabanan, Senin (25/6) kemarin. 4 Buah Raperda tersebut dalam rangka menanggapi Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK Perwakilan Provinsi Bali pada 28 Mei 2018.
Empat Raperda tersebut di antaranya, Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan. Dalam sidang yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi didampingi para Wakil DPRD Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Forkopinda Tabanan serta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, Bupati Eka menyerukan juga mengajak agar mempertahankan apa yang sudah didapat, yakni Opini WTP empat kali berturut-turut. Dan selalu melakukan pembenahan karena masih banyak kelemahan meskipun mendapatkan WTP.
"Mohon dipertahankan, karena membuat lebih mudah daripada merawat. Dan jangan sampai Opini WTP ini membuat kita lupa diri, namun sebagai bahan evaluasi untuk menjadi yang lebih baik," katanya.
Bupati yang akrab disapa Eka ini juga menyampaikan gambaran umum realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017. Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp 1,91 triliun lebih, sampai akhir tahun realisasinya sebesar Rp 1,87 triliun.
Belanja daerah dan transfer dianggarkan sebesar Rp 2,18 triliun, realisasinya mencapai sebesar Rp 1,86 triliun atau 85 persen. Realisasi belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,33 triliun, belanja modal Rp 290 miliar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp 92,2 juta dan transfer Rp 240 miliar lebih.
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 148 miliar lebih yang berasal dari SiLPA tahun anggaran 2016 sebesar Rp 65,2 miliar lebih dan penerimaan kembali dana bergulir sebesar Rp 637 juta lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10,4 miliar, untuk penyertaan moda sebesar Rp 10,2 miliar, pembayaran pokok utang sebesar Rp 78 juta lebih dan pembentukan dana bergulir sebesar Rp 150 juta, sehingga besarnya pembiayaan sejumlah Rp 55,4 miliar.
Mencermati hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 65,32 miliar lebih yang terdiri dari saldo pada rekening kas daerah sebesar Rp 41,84 miliar, kas di bendahara penerimaan Rp 100 juta, kas di bendahara JKN Rp 6,61 miliar, kas dana pendidikan Rp 251 juta, kas dana BOS Rp 2,96 miliar dan saldo kas pada rekening kas di BRSU Tabanan selaku BLUD sebesar Rp 13,54 miliar.
Bupati Eka berharap agar keempat Raperda yang diajukan mendapat perhatian dan dilakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD.