Sejatinya, kehadiran layanan PSC Tabanan Serasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 dan Permenkes nomor 19
Merdeka.com, Tabanan - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan terus dikembangkan. Setelah sukses mengoperasikan Mobil Sehat, kini Pemkab Tabanan melalui Dinas Kesehatan telah memiliki layanan Public Safety Center atau PSC Tabanan Serasi.
Kehadiran layanan di bidang kegawatdaruratan ini resmi diluncurkan pada Rabu (26/7).
Peluncurannya ditandai dengan peresmian dua unit mobil PSC Tabanan Serasi oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di halaman Kantor Dinas Kesehatan. Peluncuran tersebut berbarengan dengan penyerahan SK CPNS bagi 78 orang bidan PTT.
Kehadiran layanan ini ditujukan agar bisa mempercepat proses penanganan kegawatdaruratan yang dialami masyarakat Tabanan. Dan, Bupati Eka dalam kesempatan itu berharap kehadiran PSC Tabanan Serasi ini bisa berkembang dengan inovasi yang membuatnya berbeda dengan daerah
lainnya.
“Kalau bisa program ini ditambah lagi dengan inovasi-inovasi. Jangan seperti lainnya. Buat sesuatu yang berbeda. Jadi di sini dibutuhkan inovasi. Sekalipun ini program pusat, tapi ada greget yang bisa bikin beda dengan daerah lainnya,” ujar Bupati Eka menanggapi kehadiran PSC Tabanan Serasi.
Mengenai mekanisme kerjanya, PSC Tabanan Serasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat dengan menghubungi call center 119 (bebas pulsa) atau nomor 0361-4790160. Panggilan dari masyarakat ini akan terhubung ke posko PSC di Dinas Kesehatan. Nantinya, posko akan mengerahkan timnya menuju lokasi kecelakaan atau bencana untuk memberikan bantuan kegawatdaruratan kepada masyarakat
yang memerlukan.
"Andaikata kendaraan yang diperlukan lebih dari yang ada, posko akan kerahkan kendaraan dari rumah sakit atau puskesmas terdekat. Bisa juga tim di posko akan memberikan petunjuk untuk mendapatkan layanan medis tercepat. Intinya komando ada di Diskes," jelas Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dr Nyoman Suratmika.
dr Suratmika yang juga Ketua PSC Tabanan Serasi ini juga menerangkan, layanan kegawatdaruratan ini bersifat integrasi karena melibatkan banyak pihak terkait seperti rumah sakit, puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD, Pemadam Kebakaran, PMI, serta TNI/Polri.
"Pihak-pihak inilah yang saling berkoordinasi bila terjadi situasi kegawatdaruratan," katanya.
Sejatinya, kehadiran layanan PSC Tabanan Serasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang safe community dan berlanjut dengan terbitnya Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanganan Kegawatdaruratan Terpadu.
“Aturan-aturan itu mewajibkan setiap daerah memadukan penanganan kegawatdaruratan secara terpadu. Mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota,” ungkapnya.
Di awal kemunculannya, PSC Tabanan Serasi dengan penyediaan alat komunikasi dengan menyediakan call center. Kemudian, pengadaan mobil yang merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan.
“Bantuan untuk layanan cepat tanggap darurat ini sudah disiapkan pusat. Tinggal kita di daerah yang berusaha memenuhi kriteria agar bisa mendapatkan bantuan tersebut. Siap atau tidak. Kalau kita sudah siap dan di tahun ini sudah membuatkan perbup (peraturan bupati),” tandasnya.