1. HOME
  2. INFO TABANAN

5 Juni ASN Kembali Bekerja, Gubernur Koster Akan Terapkan Prosedur Kesehatan

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri".

Gubernur Bali Wayan Koster. ©2020 Merdeka.com Reporter : Endang Saputra | Rabu, 03 Juni 2020 15:23

Merdeka.com, Tabanan - Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan kebijakan terbaru terkait dengan sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan kehidupan era baru di instansi pemerintah, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali no 730/9899/MP/BKD.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri," kata Gubernur dalam Konferensi pers yang juga disiarkan secara live streaming di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar pada Rabu (3/6).

Menurut Gubernur Koster, pemberlakuan SE yang akan mulai berlaku tanggal 5 Juni 2020 ini adalah memastikan berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja instansi secara efektif, namun tetap mengutamakan prosedur kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker, mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer dan lainnya.

"Pelaksanaannya mencakup pimpinan instansi, pegawai, masyarakat dan berbagai instansi terkait lainnya,"kata Gubernur kelahiran Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

"Dalam hal ini, prosedur kesehatan harus dilaksanakan dengan baik," kata dia.

Termasuk mengingatkan masyarakat, seperti wajib memakai masker jika ingin mendapat pelayanan publik. Tolong ini digarisbawahi, harus jadi perhatian bagi kita semua," kata dia.

Gubernur Koster juga menekankan kepada semua pimpinan OPD baik dinas, biro ataupun Badan agar betul-betul memastikan penerapan protokol kesehatan ini dengan disiplin.

"Dibentuk pula tim pengawas agar dilaksanakan dengan baik dan ketat," tegasnya.

Meskipun demikian, pihaknya memastikan kinerja pemerintahan sesuai pemberlakuan SE ini terutama sektor layanan publik akan tetap maksimal.

Dirinya juga kembali menegaskan bahwa pemberlakuan SE ini pada 5 Juni mendatang hanya bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik alias belum berlaku untuk sektor lain seperti pendidikan, industri, perdagangan dan lainnya. “Jadi masih terbatas pada kantor pemerintahan.

(kebijakan,red) ini dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat. Jadi harus dilaksanakan di daerah,"katanya.

 

(ES/ES)
  1. Pemkab Tabanan
KOMENTAR ANDA
TERPOPULER
Pariwisata